Zakat, Infak dan sedekah
Zakat, Infaq dan Sedekah merupakan kegiatan berbagi dalam agama islam.
Zakat diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dijelaskan dalam kitab al-hawi, al-mawardi mendefinisikan zakat merupakan pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu.
Jika hukum zakat adalah wajib, maka infaq dan sedekah merupakan sunnah.
Dan dari ketiga kegiatan berbagi ini juga memiliki Hukum yang berbeda satu sama lain, ada yang wajib dan sunnah.
Zakat merupakan rukun islam yang ke-empat.
Dari segi bahasa zakat berarti suci, bersih, subur, berkat, dan berkembang.
Zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat mal (harta).
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir bulan suci Ramadhan atau menjelang bulan syawal sebesar 2,5 % setara dengan ukuran 3,5 liter beras atau bisa juga diuangkan dengan harga yang sama dari 3,5 liter beras atau makanan pokok yang ada pada daerah tersebut.
Zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim hasil usaha perdagangn, pertanian, peternakan, perikanan, temuan perak atau emas, dan terdapat perhitungan dari masing-masing jenis usaha tersebut.
Mengenai penerima zakat ada beberapa golongan diantaranya yaitu ;
- Fakir,
- Miskin,
- Amil zakat,
- Musafir,
- Fisabilillah,
- Hamba sahaya,
- Gharimin,
- Ibnu sabil, dan
- Mualllaf.
- Zakat berarti At thahoru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Orang yang senantiasa berzakat dengan mengharap ridho Allah swt telah dijanjikan Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 103 akan dibersihkan dan disucikan jiwa dan hartanya.
- Zakat berarti Al Barakatu yang artinya berkah, keberkahan dari berzakat yaitu ketenangan jiwa, kesehatan, terbebas dari segala masalah dan masih banyak lagi
- Zakat berarti An-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang, bagi orang yang berzakat akan dilipatgandakan hartanya intinya jangan takut berbagi.
- Zakat berarti As-sholahu artinya keberesan (beres), dengan izin Allah swt orang yang senantiasa berzakat akan dimudahkan segala urusannya.
Kegiatan berbagi merupakan bentuk kepedulian kita dengan sesama utamanya bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Dalam hadis shahih riwayat Tarmidzi
"Sedekah dapat menghapus dosa, Sebagaimana air memadamkan api"
Saat ini ada banyak lembaga yang dapat kita manfaatkan untuk menyalurkan zakat, salah satu diantaranya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Badan ini merupakan penyakur zakat resmi milik pemerintah.
BPN3ODAYRAMADHANCHALLENGE
DAY16
Post a Comment for "Zakat, Infak dan sedekah"